REQNews.com

Kejagung Minta Tim Hukum Buktikan Sumber Uang Hampir Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas Milik Zarof Ricar

News

Saturday, 09 November 2024 - 11:02

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) (Foto: Kejaksaan)Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) (Foto: Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar meminta agar kuasa hukum Zarof Ricar (ZR) membuktikannya kepada pihak penyidik terkait asal-usul uang senilai hampir Rp1 triliun milik kliennya. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Zarof Ricar, Handika Honggowongso membeberkan adanya temuan uang senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas di rumah kliennya. Namun, Handika menyebut jika uang tersebut, tidak semuanya berasal dari makelar kasus (markus). 

"Sebenarnya silakan saja dibuktikan supaya lebih terang, Rp920 miliar dan 51 kilogram emas itu dari mana, dan memang itu yang penyidik ​​sedang cari,” kata Harli kepada wartawan, Jumat 8 November 2024. 

Pihaknya pun meminta agar pihak Zarof Ricar untuk tidak berpolemik di media massa, dengan memberikan klarifikasi langsung ke penyidik, agar proses pemeriksaan semakin terang. 

“Kalau misalnya itu memang dugaan hasil kejahatan, supaya jelas. Kalau bukan, ya agar ada tindak lanjutnya seperti apa,” ujarnya. 

Diketahui, Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara atau makelar kasus (markus) dalam mengurus kasus Ronald Tannur. Zarof diduga diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk mengurus kasus kliennya. 

Permintaan bantuan tersebut dilakukan oleh Lisa agar Zarof Ricar mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya.   

Dalam kasus ini, Lisa telah menyampaikan kepada Zarof akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung, dan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya. 

Penyidik kemudian melakukan penangkapan dan menggeledah rumah Zarof di Jaksel dan tempat penginapannya di Hotel Lemeredien Bali. Dari lokasi tersebut, pihaknya menemukan uang tunai dengan total Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram.    

Penyidik kemudian menetapkan dua orang tersangka setelah ditemukan bukti permulaan cukup adanya dugaan suap. Mereka adalah Zarof Ricar selaku mantan pejabat Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi. 

Penyidik juga menetapkan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka dugaan suap. Lisa sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.