REQNews.com

Polisi Ungkap Peran 2 Tersangka Judi Online yang Ditangkap Ketika Kabur ke Luar Negeri

News

Monday, 11 November 2024 - 15:15

Ilustrasi penangkapan (Foto: Istimewa)Ilustrasi penangkapan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Polisi mengungkap peran dua tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), yang sebelumnya kabur ke luar negeri. 

Diketahui, kedua tersangka telah ditangkap dan dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Minggu 10 November 2024 malam. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa kedua tersangka yaitu berinisial MN dan DM yang ditangkap pada Sabtu 9 November 2024. 

Adapun peran kedua tersangka yang ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para tersangka oknum dari Kementerian Komdigi. 

"MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir," kata Wira Satya dalam keterangannya pada Minggu 10 November 2024. 

Sementara itu, tersangka DM berperan membantu menampung uang hasil dari kejahatan para tersangka. 

Dalam penangkapan ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp300 juta dan sebelumnya telah menyita uang Rp2,8 miliar dari rekening tersangka. 

"Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini," ujarnya. 

Wira Satya pun menegaskan bahwa pengembangan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai di Kementerian Komdigi. 

"Bahwa polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat di dalam perjudian online ini. Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, kiranya dalam proses ini kita bisa diberikan kelancaran, sehingga betul-betul memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat," kata dia. 

Ia menambahkan, bahwa para tersangka juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada mereka yang terlibat dalam kasus ini. 

"khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.