REQNews.com

Lagi Diproses, 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional

News

Wednesday, 13 November 2024 - 10:05

Libur panjang (Foto:Istimewa)Libur panjang (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Kementerian Dalam Negeri sedang memproses Pilkada tanggal 27 November 2024 mendatang menjadi hari libur nasional.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, yang menyebutkan pihaknya sedang memproses hal tersebut.

“Kami berharap hari itu dinyatakan sebagai hari libur,” kata Bima, Selasa 13 November 2024.

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk mempersiapkan hari libur nasional tersebut agar hak pilih dapat digunakan oleh tiap pemilih.

“Memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur karena untuk memberi keleluasaan kepada para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dan supaya partisipasi politiknya tinggi,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga mengatakan pemerintah berencana menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

Dia mengatakan dirinya segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk membahasnya lebih lanjut.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.