Bareskrim Polri Kembali Blokir Aset Judi Online Senilai Rp36,8 Miliar!
JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan kasus dengan kembali memblokir aset situs judi online internasional senilai Rp36,8 miliar.
"Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji pada Rabu 13 November 2024.
Ia menjelaskan bahwa pengembangan kasus dilakukan dengan menelusuri aliran dana sindikat judi tersebut. Meski demikian, Himawan tak menjelaskan lebih jauh soal sindikat yang dimaksud.
Himawan mengatakan bahwa situs judi jaringan internasional itu menawarkan berbagai macam jenis permainan mulai dari slot, poker, dadu, gaple, domino, dan koprok.
"Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut," kata dia.
Lebih lanjut, menurutnya dana sebesar Rp36,8 miliar yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan jaringan situs judi online.
Pihaknya pun menegaskan berkomitmen untuk memberantas aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.
Ia berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan.
Sementara itu, Bareskrim Polri sebelumnya telah mengungkap kasus judi internasional dengan nama situs Slot8278, yang dikendalikan warga negara China.
Dalam kasus ini, perputaran uang mencapai Rp685 miliar. Di Indonesia, pemain judi online ini diperkirakan mencapai 85 ribu orang.
Polisi juga telah menyita uang tunai senilai Rp83,9 miliar, dua unit mobil Toyota dan Hyundai, tiga unit handphone, dan satu unit laptop yang digunakan sebagai operasional situs Slot 8278.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.