REQNews.com

Dugaan Korupsi Jalur KA Medan, Kejagung Periksa Istri Prasetyo Boeditjahjono Hingga Pejabat Kemenhub

News

Kamis, 14 November 2024 - 12:31

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono (Foto: Kejaksaan)Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono (Foto: Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi pada Rabu 13 November 2024. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. 

"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka PB (Prasetyo Boeditjahjono)," kata Harli dalam keterangannya pada Kamis 14 November 2024. 

Ia menjelaskan bahwa mereka yang diperiksa yaitu ada RREP selaku istri dari tersangka Prasetyo Boeditjahjono. 

"RREP selaku Istri Tersangka PB dan DR Rselaku Staf pada Direktur Sarana Transportasi Jalan pada Kementerian Perhubungan," katanya. 

Namun, Harli belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya. 

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka pada Minggu 3 November 2024.  

Prasetyo disebut telah memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) yang saat ini masih dalam proses persidangan, memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket.  

Selain itu, Prasetyo juga meminta kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Nur Setiawan Sidik agar memenangkan 8 perusahaan dalam proses lelang tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis, dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa. 

Dalam pelaksanaan konstruksi, diketahui bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan (FS).  

Tidak terdapat dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan, serta KPA, PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan. Sehingga, Jalur Kereta Api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan daya dukung tanah dan tidak bisa berfungsi.  

Sementara itu, dalam proyek tersebut, Prasetyo Boeditjahjono diduga mendapatkan fee melalui PPK terdakwa Akhmad Afif Setiawan yang saat ini masih dalam proses persidangan, sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.  

Akibat perbuatannya itu, menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan (total lost), sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322.  

Kerugian tersebut didapat berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.  

Atas perbuatannya itu, Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.  

Sebagaimana yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.