REQNews.com

Komplotan Prostitusi Online di Apartemen Berhasil Dibekuk

News

Jumat, 15 November 2024 - 13:31

Ilustrasi Prostitusi (Sumber: Shutterstock.com)Ilustrasi Prostitusi (Sumber: Shutterstock.com)

DEPOK, REQNews  – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Depok menangkap pelaku komplotan kasus prostitusi online di Apartemen Saladin Margonda, Depok, Jawa Barat.

Pelaku komplotan tersebut berinisial B, RR, RA, MF, dan MA. Kelimanya ditangkap Reskrim Polres Metro Depok saat pelaku melakukan transaksi dan berperan untuk mencarikan pelanggan melalui aplikasi Michat.

“Kalau dalam kasus pertama di transaksi situs Locanto ini pelakunya satu orang dan yang dalam kasus kedua aplikasi berwarna hijau Michat pelakunya ada empat orang,” kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana, Kamis kemarin 14 November 2024.

Kelima tersangka sama-sama berperan aktif dalam mencari pelanggan dengan mempromosikan iklan di media sosial yaitu MiChat dan Locanto dengan tarif sebesar Rp. 250.000 hingga Rp.500.000.

“Nanti setelah mereka deal harga, bertransaksi, lalu kalau sudah ok, (korban) diantarkan,” ungkap Arya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sekitar belasan kondom dari berbagai merek, enam obat supertetra darya varian, delapan pelumas, tujuh ponsel, bukti transfer, dan uang tunai Rp 500.000.

Kelimanya dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.