Tegaskan Soal Netralitas Anggota di Pilkada, Kapolri: Sudah Diatur Undang-undang
JAKARTA, REQnews - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa akan memberikan sanksi tegas apabila ada anggota yang tidak netral dalam proses Pilkada 2024.
Hal itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur pidana bagi aparat TNI-Polri dan pejabat daerah yang tidak netral dalam Pilkada.
"Ya saya kira di tindak pidana pemilu sudah diatur, masalah netralitas sudah diatur di undang-undang, jadi semuanya ada sanksinya," kata Sigit kepada wartawan, Senin 18 November 2024.
Netralitas Polri sebelumnya telah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang berisi Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Selain itu, ada juga surat edaran melalui telegram rahasia (TR) yang disampaikan kepada jajaran. Dalam Surat tersebut berisi agar anggota Polri bertindak netral dan tidak memihak salah satu calon dalam pemilu, pilpres maupun pilkada.
"Jadi, semuanya ada sanksinya, ada Bawaslu, ada Gakkumdu, ada pengamat independen yang bisa melaporkan setiap saat apabila terjadi pelanggaran," kata Sigit.
Diketahui, MK sebelumnya telah menerbitkan putusan perkara nomor 136/PUU-XII/2024.
Dari putusan tersebut, terdapat perubahan norma Pasal 188 UU Pilkada dengan menambahkan frasa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang bisa dipidana apabila tidak netral dalam Pilkada.
"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta."
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
