REQNews.com

Yusril Ihza Mahendra Bebaskan Presiden Marcos Beri Grasi ke Mary Jane Terpidana Mati Kasus Narkotika

News

Wednesday, 20 November 2024 - 17:00

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Indonesia membebaskan Presiden Filipina Ferdinand R Marcos Jr jika mau memberikan grasi terhadap terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso yang dipulangkan ke Filipina.

“Mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi seumur hidup,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 November 2024.

Indonesia tidak keberatan jika Mary Jane mau diberikan grasi oleh pemerintah setempat. Meski begitu, keringanan itu tidak pernah diberikan oleh Presiden di Indonesia dalam kasus narkoba.

“Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika,” ucap Yusril.

Yusril mengatakan kelanjutan hukuman Mary Jane akan mengikuti aturan di Filipina. Meskipun, kata dia, tidak ada hukuman mati untuk narapidana di sana.

“Pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, pemindahan pemenjaraan Mary Jane tidak dilakukan dadakan. Presiden Prabowo Subianto dipastikan sudah mengetahui bahasan dua negara tersebut.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.