REQNews.com

Sangat Bela Israel, AS Tetap Tolak Keputusan ICC Tangkap Netanyahu

News

Friday, 22 November 2024 - 14:02

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag. Foto: IRNAPengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag. Foto: IRNA

WASHINGTON, REQNews - Amerika Serikat (AS) menolak keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan humaniter internasional di Jalur Gaza.

Juru Bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre menilai, keputusan jaksa ICC untuk meminta penangkapan Netanyahu dan Gallant tergesa-gesa.

Parahnya lagi, dia menyebut ada kesalahan dalam pembuatan keputusan untuk menangkap Netanyahu dan Gallant.

"Kami pada dasarnya menolak keputusan Pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior Israel. Kami sangat prihatin dengan tergesa-gesanya jaksa penuntut untuk meminta surat perintah penangkapan, dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini," kata Jean-Pierre, dikutip dari Sputnik, Jumat 22 November 2024.

Selain itu, lanjut dia, AS menilai ICC tak memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus tersebut.

Selain AS, Republik Ceko juga menolak keputusan Pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda, tersebut.

Perdana Menteri Ceko Petr Fiala juga menolak keputusan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.

"Putusan ICC yang disayangkan melemahkan otoritas dalam kasus lain dengan menyamakan perwakilan terpilih dari negara demokrasi dengan para pemimpin organisasi teroris," katanya, dalam posting-an di media sosial X.

Hakim ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant 6 bulan sejak setelah jaksa penuntut mengajukan permintaan untuk menangkap kedua pejabat tersebut.

"Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024," bunyi pernyataan ICC.

Pengadilan juga menolak argumen Israel tentang kurangnya yurisdiksi atas surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant.

ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk tiga pejabat Hamas, yakni Ismail Haniyeh, Mohamed Deif, dan Yahya Sinwar. Namun ketiganya telah meninggal dunia akibat serangan militer Zionis.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.