REQNews.com

Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL Kamis Besok!

News

Monday, 25 November 2024 - 01:01

Viral foto Ketua KPK Firli Bahuri bareng eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.Viral foto Ketua KPK Firli Bahuri bareng eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

JAKARTA, REQnews - Polisi menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis 28 November 2024. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri Lantai 6, Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.

"Telah dijadwalkan/diagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis tanggal 28 November 2024," kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu 24 November 2024. 

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, surat pemanggilan pemeriksaan juga telah dilayangkan ke purnawirawan polisi bintang tiga itu. 

"Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024," ujarnya. 

Ade Safri mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Firli dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan perkara dugaan pemerasan yang menjeratnya. 

Sebelumnya, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis 23 November 2023. 

Namun, penyidik tidak melakukan penahana tergadap Firli, hanya melakukan pencekalan agar tak berpergian ke luar negeri. 

Dalam kasus ini, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Sementara itu, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) buntut mangkraknya kasus Firli Bahuri.  

Gugatan terdaftar dengan nomor: 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara 'sah atau tidaknya pengungkapan penyidikan'. Sidang perdana pun akan digelar Selasa 26 November 2024 mendatang.  

Dalam gugatannya, proses hukum terhadap Firli terkesan berlarut-larut dan terhitung sejak 22 November 2023 atau setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus Firli tak naik ke meja hijau.  

Padahal dalam prosesnya, upaya praperadilan yang sempat dilayangkan Firli telah dinyatakan ditolak Majelis Hakim PN Jaksel.  

Sehingga, kondisi tersebut dinilai merugikan korban tindak pidana korupsi yaitu negara dan rakyat Indonesia, karena tidak terdapat kepastian hukum dan kepastian keadilan. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.