Polisi Sebut Firli Bahuri Bakal Diperiksa untuk Lengkapi Pemberkasan Kasus Pemerasan SYL
JAKARTA, REQnews - Polri menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan pada Kamis 28 November 2024.
Diketahui, pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penerimaan gratifikas, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.
"(Pemeriksaan) Dalam rangka pemenuhan P-19, maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin 25 November 2024.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Firli dijadwalkan di Lantai 6 Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Kamis 28 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan di Bareskrim Polri dilakukan karena penyidikan kasus dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.
"Jadi, tempat pemeriksaan bisa dilakukan di situ (Bareskrim Polri) atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa," katanya.
Namun, Ade Safri enggan menjawab apakah Firli telah mengonfirmasi bakal hadir atau tidak. Ia hanya menjelaskan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka.
"Pemanggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan di hari Kamis, 28 November 2024 jam 10.00 di ruang riksa di Gedung Bareskrim Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis 23 November 2023.
Namun, penyidik tidak melakukan penahana tergadap Firli, hanya melakukan pencekalan agar tak berpergian ke luar negeri.
Dalam kasus ini, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) buntut mangkraknya kasus Firli Bahuri.
Gugatan terdaftar dengan nomor: 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara 'sah atau tidaknya pengungkapan penyidikan'. Sidang perdana pun akan digelar Selasa 26 November 2024 mendatang.
Dalam gugatannya, proses hukum terhadap Firli terkesan berlarut-larut dan terhitung sejak 22 November 2023 atau setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus Firli tak naik ke meja hijau.
Padahal dalam prosesnya, upaya praperadilan yang sempat dilayangkan Firli telah dinyatakan ditolak Majelis Hakim PN Jaksel.
Sehingga, kondisi tersebut dinilai merugikan korban tindak pidana korupsi yaitu negara dan rakyat Indonesia, karena tidak terdapat kepastian hukum dan kepastian keadilan.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.