Diperiksa Kamis Besok, Polisi Bakal Langsung Tahan Firli Bahuri?
JAKARTA, REQnews - Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis 28 November 2024.
Namun, polisi belum bisa memastikan apakah setelah pemeriksaan tersebut pihaknya akan langsung melakukan penahanan terhadap Firli atau tidak.
"Nanti kita lihat," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa 26 November 2024.
Pihaknya pun akan menunggu kehadiran Firli Bahuri dalam pemeriksaan yang akan berlangsung di Lantai 6 Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.
Nantinya, pemeriksaan Firli sebagai tersangka dalam kasus tersebut dilakukan untuk memenuhi berkas perkara atas petunjuk atau P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Kita tunggu pada Kamis nanti terkait dengan kedatangan tersangka FB dalam jadwal pemeriksaan yang sudah dilayangkan pada hari Rabu, 20 November kemarin," ujarnya.
Lebih lanjut, pemeriksaan dilaksanakan di Bareskrim Polri karena penyidikan kasus dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.
"Jadi, tempat pemeriksaan bisa dilakukan di situ (Bareskrim Polri) atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa," ujar Ade Safri.
Sebelumnya, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis 23 November 2023.
Namun, penyidik tidak melakukan penahana tergadap Firli, hanya melakukan pencekalan agar tak berpergian ke luar negeri.
Dalam kasus ini, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) buntut mangkraknya kasus Firli Bahuri.
Gugatan terdaftar dengan nomor: 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara 'sah atau tidaknya pengungkapan penyidikan'. Sidang perdana pun akan digelar Selasa 26 November 2024 hari ini.
Dalam gugatannya, proses hukum terhadap Firli terkesan berlarut-larut dan terhitung sejak 22 November 2023 atau setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus Firli tak naik ke meja hijau.
Padahal dalam prosesnya, upaya praperadilan yang sempat dilayangkan Firli telah dinyatakan ditolak Majelis Hakim PN Jaksel.
Sehingga, kondisi tersebut dinilai merugikan korban tindak pidana korupsi yaitu negara dan rakyat Indonesia, karena tidak terdapat kepastian hukum dan kepastian keadilan.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.