Kejagung Kembali Periksa OC Kaligis Terkait Dugaan Suap Penanganan Kasus Ronald Tannur
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) kembali memeriksa pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis terkait dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap OC Kaligis dilakukan sebagai lanjutan dari pemeriksaan pada Senin 26 November 2024 kemarin.
Pengacara senior itu diperiksa sebagai saksi untuk Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Benar bahwa yang bersangkutan kemaren sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ZR," kata Harli kepada wartawan di Kajaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa 26 November 2024.
"Nah informasi dari penyidik bahwa hari ini dilakukan juga pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan karena masih banyak hal-hal yang akan digali terkait pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini," lanjutnya.
Namun, Harli belum menjelaskan lebih lanjut terkait dengan apa yang didalami penyidik dari OC Kaligis. Ia mengatakan bahwa materi penyidikan merupakan kewenangan penyidik.
"Nanti kita lihat bagaimana pemeriksaannya dan sampai kapan, karena saya kira itu menjadi bagian dari substansi penyidikan. Media harap bersabar lah," ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti.
Tiga hakim tersebut yaitu ada Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Pada kasus tersebut, penyidik juga menyita barang bukti elektronik dan uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus ini, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof Ricar dan Rp5 miliar untuk ketiga hakim MA.
Lisa Rahmat pun telah menyerahkan uang tersebut kepada Zarof. Meski demikian, Zarof Ricar mengaku jika uang tersebut belum sempat diserahkan dan masih berada di rumahnya.
Terbaru, Kejagung juga turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp1,5 miliar.
Sementara itu, ketika melakukan penggeledahan di tempat tinggam Zarof Ricar, penyidik Kejagung menemukan uang Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar) dan emas batangan seberat 51 kilogram dari Zarof yang diduga merupakan gratifikasi di luar perkara Ronald Tannur.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.