Jualan Lewat Medsos, Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Bekasi
BEKASI, REQNews - GR (29) ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota atas peredaran tembakau sintetis di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat 22 November 2024.
"Petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Dari tangan GR polisi juga menyita barang bukti," ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L Toruan, Selasa 26 November 2024.
Tersangka GR mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis itu menggunakan media sosialnya. GR akan berjanjian dengan pembeli hingga akhirnya bertemu dalam satu lokasi.
Polisi juga mengungkapkan dalam kasus ini masih ada pelaku yang DPO dan masih terus dilakukan pengejaran.
"Ada pelaku yang masih DPO, akan kami terus lakukan pendalaman dan pencarian," tambahnya.
Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan GR ialah 15 bungkus klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 23,4 gram, 1 bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 32,3 gram, 1 bungkus plastik kliip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 4,1 gram. Polisi juga mengamankan 1 botol kaca berisi cairan bening, timbangan digital hingga satu ponsel merek Realme C15.
Tersangka GR akan dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.