REQNews.com

Usut Dugaan Pemerasan SYL, Firli Bahuri Dijadwalkan Diperiksa di Bareskrim Hari Ini

News

Thursday, 28 November 2024 - 08:32

Viral foto Ketua KPK Firli Bahuri bareng eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.Viral foto Ketua KPK Firli Bahuri bareng eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

JAKARTA, REQnews - Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 28 November 2024. 

Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Meskipun demikian, Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar pun tidak memberikan pernyataan yang jelas apakah kliennya bakal hadir dalam pemeriksaan tersebut atau tidak. 

"Kita kihat nanti ya (Firli bakal hadir atau tidak di Bareskrim)," kata Ian saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 28 November 2024. 

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Rabu 20 November 2024 lalu. 

Pemeriksaan Firli sebagai tersangka dalam kasus tersebut dilakukan untuk memenuhi berkas perkara atas petunjuk atau P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

"Telah dijadwalkan/diagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024," kata Ade Safri pada Minggu 24 November 2024. 

Pihaknya pun akan menunggu kehadiran Firli Bahuri dalam pemeriksaan yang akan berlangsung di Lantai 6 Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB. 

"Kita tunggu pada Kamis nanti terkait dengan kedatangan tersangka FB dalam jadwal pemeriksaan yang sudah dilayangkan pada hari Rabu 20 November kemarin," ujarnya. 

Sebelumnya, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis 23 November 2023.  

Namun, penyidik tidak melakukan penahana terhadap Firli, hanya melakukan pencekalan agar tak berpergian ke luar negeri.  

Dalam kasus ini, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.