Selain OC Kaligis, Kejagung Periksa Manager Operasional Citilink Jadi Saksi Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur
JAKARTA, REQnews - Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengacara Otto Cornelis Kaligis (OCK) pada Selasa 26 November 2024.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Harli mengatakan bahwa selain OC Kaligis, Kejagung juga memeriksa pegawai maskapai Citilink Indonesia.
"EN selaku Manager Operasional PT Citilink Indonesia dan OCK selaku Advokat atau Pengacara," kata dia.
Ia menyebut bahwa kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR (Lisa Rachmat).
Namun, Harli belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti.
Tiga hakim tersebut yaitu ada Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Pada kasus tersebut, penyidik juga menyita barang bukti elektronik dan uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus ini, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof Ricar dan Rp5 miliar untuk ketiga hakim MA.
Lisa Rahmat pun telah menyerahkan uang tersebut kepada Zarof. Meski demikian, Zarof Ricar mengaku jika uang tersebut belum sempat diserahkan dan masih berada di rumahnya.
Terbaru, Kejagung juga turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp1,5 miliar.
Sementara itu, ketika melakukan penggeledahan di tempat tinggam Zarof Ricar, penyidik Kejagung menemukan uang Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar) dan emas batangan seberat 51 kilogram dari Zarof yang diduga merupakan gratifikasi di luar perkara Ronald Tannur.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.