Hasil Rampasan Koruptor, KPK Setor Rp637 Miliar ke Negara
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang rampasan dari berbagai tindak pidana korupsi sebesar Rp637 miliar ke kas negara.
Rp637 miliar tersebut didapat KPK dari kurun waktu Januari hingga Oktober 2024.
"Nominal yang sudah disetor KPK ke kas negara hingga Oktober 2024, yakni mencapai Rp 637.994.333.473," kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Kamis 28 November 2024.
Budi mengatakan, adapun target pemulihan keuangan negara atau asset recovery KPK pada 2024 adalah Rp400 miliar. Jadi yang sudah disetorkan KPK tersebut sudah mencapai target.
"Capaian saat ini sudah lebih dari target," ujar Budi.
Budi mengatakan jumlah tersebut masih bisa bertambah. Sebab, masih ada aset-aset rampasan yang masih dalam proses lelang.
Bahkan, nilai aset yang dalam tahap lelang tersebut lebih dari Rp1 triliun.
"Nilai aset yang dirampas dan dalam proses lelang per Oktober 2024, mencapai Rp 1.218.176.115.000," ucapnya.
Aset rampasan dengan nilai terbesar adalah saham dengan nilai Rp66 miliar dan satu unit properti dengan nilai Rp40 miliar.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.