REQNews.com

Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini

News

Thursday, 28 November 2024 - 14:03

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri datangi Bareskrim Mabes Polri (Foto: Hastina/REQnews)Mantan Ketua KPK Firli Bahuri datangi Bareskrim Mabes Polri (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 28 November 2024. 

Diketahui, Firli seharusnya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa informasi tersebut disampaikan oleh Pengacara Firli, Ian Iskandar. 

"Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB, pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," kata Ade Safri dalam keterangannya pada Kamis 28 November 2024. 

Meskipun demikian, Ade Safri tak menjelaskan alasan Firli tak hadir pada pemeriksaan kali ini. Pihaknya langsung melakukan konsolidasi terkait absennya Firli. 

"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," katanya. 

Lebih lanjut, pihaknya enggan berkomentar terkait dua surat yang diserahkan Ian Iskandar ke Polda Metro Jaya pagi tadi. Surat itu diserahkan Ian perihal pemeriksaan Firli hari ini. 

"Bisa tanya langsung ke Ian Iskandar penasehat hukumnya," ujarnya. 

Sebelumnya, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis 23 November 2023.   

Firli seharusnya diperiksa di Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 28 November 2024 pada pukul 10.00 WIB. Surat panggilan telah dilayangkan pada Rabu 20 November 2024. 

Namun, penyidik tidak melakukan penahana terhadap Firli, hanya melakukan pencekalan agar tak berpergian ke luar negeri.   

Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara Firli. Pasalnya, berkas Firli tak kunjung P-21 atau lengkap meski kasus sudah 1 tahun berlalu. 

Dalam kasus ini, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.