Dugaan Korupsi Proyek LRT, Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Bukti Senilai Rp22,5 Miliar ke JPU
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang pada Kamis 28 November 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan bahwa kasus tersebut terkait dugaan korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI TA. 2016-2020.
"Pada Kamis 28 November 2024 telah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata Vanny dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 29 November 2024.
Para tersangka tersebut yaitu ada T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dan BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.
Ia mengatakan bahwa para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 di Rutan Palembang.
"Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang," katanya.
Setelah itu, ia mengatakan bahwa selanjutnya JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas.
"Untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang," kata Vanny.
Selain itu, Vanny mengatakan bahwa telah dilaksanakan juga pengembalian kerugian keuangan negara dengan melakukan penyitaan uang sebesar Rp22.591.320.000 dari Tersangka BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
"Hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bahwa penindakan Tindak Pidana Korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka, namun yang terpenting adalah Pemulihan Keuangan Negara," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
