Polisi Tetapkan Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Jadi Tersangka
JAKARTA, REQNews - Polisi menetapkan remaja berinisial MAS (14) sebagai tersangka kasus pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), yang mana diduga melanggar pasal 338 KUHP (pembunuhan) subsider pasal 351 KUHP (penganiayaan)," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin 2 Desember 2024.
Berdasarkan pasal 338 KUHP, MAS terancam hukuman maksimal 15 tahun. Sementara berdasarkan pasal 351 KUHP, hukuman maksimalnya 7 tahun.
Hingga kini, polisi masih menggali motif remaja itu tega membunuh ayah dan neneknya.
Polisi pun meminta dan mendalami keterangan saksi-saksi dari pihak guru hingga kepala sekolah guna mengetahui karakter sang anak.
Sebelumnya, MAS turun mengambil pisau dari dapur dia naik lagi ke atas dan melakukan penusukan kepada ayahnya, APW saat sedang tidur di dalam kamar pada Sabtu 30 November 2024 dini hari. Akibat tusukan itu, APW tewas.
Melihat suaminya tertusuk, sang istri berinisial AP terbangun dan juga menjadi sasaran penusukan oleh pelaku. Hanya saja, tusukan tak mengarah ke titik mematikan. AP pun berteriak. Setelah itu neneknya keluar, neneknya juga ditusuk saat keluar hingga menyebabkan kematian.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.