Guru yang Hukum Siswanya Squat Jump 100 Kali hingga Meninggal Jadi Tersangka
DELI SERDANG, REQNews – Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, menetapkan guru SMP Negeri 1 STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, berinsial SW jadi tersangka kasus kematian Rindu Syahputra Sinaga (14).
Sebelumnya Rindu Syahputra Sinaga dihukum gurunya melakukan squat jump 100 kali.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo menjelaskan penetapan tersangka SW, berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, pada Selasa 19 November 2024 lalu.
"Iya benar, (Berdasarkan) hasil gelar perkara dinaikkan statusnya (dari terperiksa) menjadi tersangka," ucap Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo, kepada wartawan, Selasa 3 Desember 2024.
Atas perbuatannya, SW disangkakan dengan pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang sudah mengantongi rekam medis siswa SMP Negeri 1 STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, bernama Rindu Syahputra Sinaga yang diduga tewas usai dihukum gurunya berupa squat jump 100 kali.
Polisi pun telah mengantongi riwayat medis korban yang diambil dari Rumah Sakit (RS) Sembiring, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, tempat Rindu terakhir dirawat.
Hadi mengatakan tercatat diagnosis utama adalah penurunan kesadaran akibat gangguan elektrolit dan demam yang kemungkinan akibat tipus.
"Dengan diagnosa banding trauma, pada lever serta pembengkakan pada paha kanan akibat trauma," sebut Hadi.
Sebelumnya satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang bersama Tim Dokter Forensik Polda Sumut juga melakukan ekshumasi makam Rindu.
Pembongkaran pemakaman di TPU Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dilakukan paada Selasa 1 Oktober 2024.
Ibu korban, Yuliana br Padang menceritakan apa dialami anaknya tersebut yang mengeluhkan sakit di bagian kaki dan sekujur tubuhnya saat di rumah usai pulang sekolah. Korban mendapatkan hukuman dari gurunya karena tidak bisa menghafal Al Kitab, pada Kamis 19 September 2024.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.