Sita 20 Kg Ganja, Polisi Tangkap 5 Tersangka di Keerom Papua, 3 di Antaranya WNA!
PAPUA, REQnews – Polres Keerom Polda Papua mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 20 kilogram (kg) dalam Patroli Dialogis yang digelar pada Senin 2 Desember 2024 lalu.
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya menangkap lima orang tersangka, tiga di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
Christian menjelaskan bahwa penangkapan terjadi di Jl. Trans Papua Kampung Workowana Arso pada Senin 2 Desember 2024 malam.
Ia mengatakan bahwa sat itu, Tim Patroli Samapta Polres Keerom melaksanakan patroli rutin untuk menjaga situasi kamtibmas pada tahapan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Keerom.
Dalam operasi tersebut, Christian mengatakan jika pihaknya menemukan mobil abu-abu yang mencurigakan dan kemudian melakukan penggeledahan.
"Saat akan melakukan penggeledahan di TKP, Kasat Samapta berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk dilakukan penggeledahan, sebab menemukan adanya tiga Warga Asing didalam mobil," kata Christian dalam keterangannya pada Rabu 4 Desember 2024.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua tas berukuran besar yang berisikan ganja dan satu karung beras merek Ori Rice yang berisikan narkotika jenis ganja," lanjutnya.
Ia menyebut bahwa dua tas beser berisi 18 bungkusan pelastik besar berisikan ganja, 272 plastik bening besar berisikan ganja, satu karung beras merek Ori Rice berisikan ganja.
Setelah digeledah, kata dia, kelima orang pelaku beserta barang bukti ganja dan mobil yang digunakan kemudian dibawa oleh Tim Patroli Samapta Polres Keerom dan diserhkan ke Sat Resnarkoba Polres Keerom untuk dilakukan Proses lanjut.
Kelima Pelaku yang diamankan yaitu berinisial AW (26), IT (23) dan yang merupakan Warga Negara Asing (PNG) yaitu JK (20), EY (33), EW (26).
Saat ditanya, pelaku mengatakan bahwa modusnya yaitu dengan menyelundupkan ganja dari Negara PNG (Papua Nugini) melalui Indonesia melalui jalan darat Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom.
"Yang kemudian menggunakan mobil rental untuk dibawa dan diedarkan di Wilayah Jayapura dan tempat-tempat lain untuk dijual," ujarnya.
Atas Perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Pidana denda 8 Milyar Rupiah.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.