KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu
JAKARTA, REQNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peggeledahan di kantor Gubernur Bengkulu, Rabu 4 Desember 2024.
Pengeledahan berkaitan penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
"Betul, sedang ada kegiatan Penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh Penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu, 4 Desember 2024.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka.
Rohidin pun saat ini sudah ditahan penyidik KPK pasca ditangkap beberapa waktu lalu.
Selain Rohidin, tim lembaga antirasuah juga menjerat ajudannya Evriansyah dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka kasus yang sama.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya mengatakan diduga Rohidin memeras para pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Pemerasan tersebut untuk modalnya maju Pilkada Bengkulu 2024. Secara total, Rohidin diduga menerima setoran dari para pejabat Pemprov Bengkulu sekitar Rp 7 miliar.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.