Kejagung Periksa Eks Deputi Kementerian BUMN Jadi Saksi Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong
JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Deputi Kementerian BUMN pada Rabu 4 Desember 2024.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
"Adapun saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong) dan kawan-kawan," kata Harli dalam keterangannya pada Kamis 5 Desember 2024.
Harli mengatakan bahwa saksi yang diperiksa berinisial WK selaku Mantan Deputi Bidang Usaha dan Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN dan NH selaku Pimpinan KSO Sucofindo Surveyor Indonesia.
Namun, Harli belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus (CS) selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan impor gula pada 2015-2016 di Kementerian Perdagangan.
Tom Lembong diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP untuk melakukan impor gula.
Selain itu, kegiatan impor gula kristal mentah tidak dilakukan melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Selanjutnya, pada Desember 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang salah satu pembahasannya yaitu terkait dengan Indonesia yang akan kekurangan gula kristal putih pada 2016.
Sementara itu, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman dan farmasi.
Selanjutnya, setelah gula-gula tersebut diolah menjadi gula kristal putih, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.
Padalah, delapan perusahaan itu menjual gula ke masyarakat dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi dari HET saat itu, yakni Rp13.000.
Sehingga, dalam kasus tersebut PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.