REQNews.com

Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Korupsi Proyek Ruko Perumnas Cabang Pontianak di Jateng!

News

Friday, 06 December 2024 - 13:31

Kejagung menangkap buronan kasus korupsi di Jawa Tengah (Foto: Kejaksaan)Kejagung menangkap buronan kasus korupsi di Jawa Tengah (Foto: Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews – Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap seorang buronan kasus korupsi berinisial SH (66) di Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah pada Kamis 5 Desember 2024 sekitar pukul 22.50 WIB. 

"Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Kejaksaan Negeri Demak berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berinisial SH," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada Jumat 6 Desember 2024. 

Ia menyebut bahwa SH disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah toko (Ruko) perusahaan umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak. 

Atas perbuatannya itu, SH disangkakan melanggar 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1), (2), (3) UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian, penangkapan dilakukan karena SH telah mangkir sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. 

"Saat diamankan, cuaca sedang hujan lebat dan Tersangka SH berusaha untuk melarikan diri sehingga proses pengamanannya membutuhkan waktu," katanya. 

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa tersangka dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Demak untuk selanjutnya diproses lebih lanjut dan diserahterimakan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. 

Harli mengatakan bahwa melalui program tangkap buronan (tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.