REQNews.com

Potong Rantai Transaksi Narkoba, Kapolri Bakal Optimalkan Pembekuan Rekening Bandar!

News

Minggu, 08 Desember 2024 - 11:02

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Polri)Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Polri)

JAKARTA, REQnews - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen terus berupaya untuk memotong rantai transaksi narkoba di Indonesia. 

Sigit mengatakan bahwa salah satu upaya yang dilakukan dengan mengoptimalkan pembekuan rekening para pengedar dan bandar narkoba. 

"Kemudian di bidang TPPU, jadi ini juga menjadi kesepakatan kita, karena memang yang harus kita potong adalah rantai transaksi mereka," kata Sigit dalam keterangannya dikutip pada Minggu 8 Desember 2024. 

"Sehingga kita sepakat kita akan mengoptimalkan pembekuan dan penyitaan uang yang ada di dalam rekening," kata dia. 

Jenderal bintang empat Polri itu juga menyebut jika pemerintah melalui Desk Pemberantasan Narkoba akan menggelar rapat lanjutan. 

Hal itu dilakukan untuk mendorong pembuatan undang-undang yang memberikan ruang bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), membekukan rekening para pelaku. 

"Termasuk juga kemudahan terkait dengan sistem penyitaan, sehingga kita bisa melakukan langkah lebih cepat," kata dia. 

"Karena mereka juga melakukan tindakannya, strateginya di lapangannya cepat, kita pun harus melakukan hal yang sama," katanya. 

Tak hanya itu, menurutnya perlu juga memperluas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). 

Khususnya, kata dia, yang mengatur soal proses pembekuan dan penyitaan uang yang terdeteksi oleh PPATK maupun sistem perbankan. 

"Itu akan kita minta untuk di-freeze, diblokir dalam kurun waktu tertentu, dan kalau mereka protes, kita minta untuk mereka bisa melakukan pembuktian terbaik, kalau tidak uangnya kita sita untuk negara," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menyebut perputaran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus narkoba di Indonesia mencapai Rp99 triliun. 

"Berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp99 triliun," kata Budi Gunawan. 

Ia menjelaskan bahwa dana TPPU kasus narkoba di Indonesia bergerak simultan, menyusul banyaknya jumlah pengguna narkoba yaitu 3,3 juta orang, yang tersebar mulai dari perkotaan hingga daerah terpencil. 

"Pada tahun 2024, angka prevalensi penyelagunan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang yang didominasi oleh generasi muda, terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.