REQNews.com

Hakim Vonis 1 Tahun Penjara, Meita Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Balita

News

Thursday, 12 December 2024 - 12:00

Ilustrasi hakim (Foto: Istimewa)Ilustrasi hakim (Foto: Istimewa)

DEPOK, REQNews - Pemilik Daycare Wensen School Indonesia di Depok, Jawa Barat, Meita Irianty divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu 11 Desember 2024.

Hakim nyatakan Meita Irianty bersalah atas penganiayaan dua balita berinisial MK (2) dan AM (9).

"Terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Ketua, Bambang Setyawan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," tambahnya.

Bambang menjelaskan, masa penahanan Meita terhitung sejak ditahan di Rutan Cilodong pada awal Agustus 2024 silam.

Selain hukuman penjara, Meita dijatuhi pidana tambahan berupa biaya restitusi kepada korban dengan total senilai Rp300 juta. Bila terdakwa tidak membayar restitusi, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

Meita yang tengah mengandung itu menjalani sidang secara virtual.

Sebelumnya, masyarakat digemparkan dengan viralnya kasus penganiayaan anak di sebuah daycare atau penitipan anak di Cimanggis, Kota Depok pada Agustus 2024 lalu.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.