Kejagung Buka Peluang Periksa Hakim Agung Soesilo di Kasus Ronald Tannur
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Hakim Agung Soesilo terkait dugaan pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar merespon terkait dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion) Soesilo yang menilai Ronald Tannur tidak memiliki niat jahat untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
Harli mengatakan bahwa informasi adanya dissenting opinion dari Soesilo, bakal disampaikan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sehingga menurutnya, terkait dengan pendalaman apakah pihaknya akan memeriksa Soesilo atau tidak, ada di tangan penyidik.
"Itu menjadi perhatian dan tentu akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik menganggap ini informasi yang urgen untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu," kata Harli dalam keterangannya pada Jumat 13 Desember 2024.
Lebih lanjut, Harli mengatakan beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) telah menyampaikan bahwa Soesilo pernah bertemu dengan tersangka Zarof Ricar.
Namun, ia mengatakan bahwa dalam konferensi pers Bawas MA mengklaim pertemuan antaran Zarof dengan Hakim Agung Soesilo tidak terkait dengan perkara Ronald Tannur.
Sehingga menurutnya, seluruh informasi tersebut akan kembali didalami penyidik untuk membuat terang kasus tersebut.
Harli mengatakan bahwa penyidik pun membuka peluang untuk memastikan apakah beda pendapat dari hakim agung Soesilo ada kaitannya atau tidak dengan Zarof.
"Setiap hakim memiliki keyakinan dalam menilai sesuatu perkara, namun apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR," ujarnya.
Diketahui, Zarof Ricar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaam suap dan gratifikasi, karena diduga menjadi perantara atau makelar kasus (markus) dalam mengurus kasasi kasus Ronald Tannur.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar sebelumnya mengatakan bahwa Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk mengurus kasus kliennya.
Permintaan bantuan tersebut dilakukan oleh Lisa agar Zarof Ricar mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya.
"Dan LR menyampaikan kepada ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung, dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya,” kata Abdul Qohar beberapa waktu lalu.
Penyidik kemudian melakukan penangkapan dan menggeledah rumah Zarof di Jaksel dan tempat penginapannya di Hotel Lemeredien Bali. Dari lokasi tersebut, pihaknya menemukan uang tunai dengan total Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram.
"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan cukup adanya Tindak Pidana Korupsi yaitu yang pertama ZR selaku mantan pejabat Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi," kata dia.
Penyidik juga menetapkan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka dugaan suap. Lisa sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.