REQNews.com

Dirut PT Delta Tama Waja Corpora Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Medan!

News

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:01

Ilustrasi Rel Kereta Api (Foto:Istimewa)Ilustrasi Rel Kereta Api (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dugaan korupsi pada Kamis 12 Desember 2024.   

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.   

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka PB (Prasetyo Boeditjahjono)," kata Harli dalam keterangannya pada Jumat 13 Desember 2024.  

Mereka yang diperiksa yaitu ada DW selaku Direktur Utama PT Delta Tama Waja Corpora dan SBG selaku Kabag Program pada Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan tahun 2016. 

Namun, Harli belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.   

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.   

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka pada Minggu 3 November 2024.   

Sebelummya, dalam kasus ini nama Prasetyo Boeditjahjono disebut dalam dakwaan empat terdakwa. Pada dakwaan tersebut, terungkap peranan dan penerimaan uang oleh Prasetyo.    

Empat terdakwa itu adalah Nur Setiawan Sidik selaku mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018.    

Lalu, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, serta Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama.   

Atas perbuatannya itu, Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.    

Sebagaimana yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.