Buntut Penganiayaan, Status Dokter Koas Lady Dibekukan Sementara
JAKARTA, REQNews - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan status mahasiswa Lady Aulia Pramesti telah dibekukan sementara oleh pihak kampus.
Pembekuan tersebut buntut aksi penganiayaan yang diterima mahasiswa Muhammad Luthfi Hadhyan.
"Pihak FK juga sudah memberikan sanksi pembekuan sementara sambil menunggu penyelidikan Polri. Jadi kasus ini sudah masuk ranah hukum," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya, Senin 16 Desember 2024.
Azhar Jaya mengatakan, selain itu rumah sakit tempat Lady bertugas telah mengembalikan Lady ke kampusnya.
"Saya sudah bicara dengan direkturnya dan dilaporkan bahwa RS sudah mengembalikan koas ini ke FK," ujarnya.
Sebelumnya viral video seorang dokter koas bernama Luthfi dipukuli seorang pria di sebuah restoran di Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa 10 Desember 2024.
Polda Sumatera Selatan kemudian menetapkan pria berkaos merah berinisial FD sebagai tersangka penganiayaan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.