REQNews.com

AS Pulangkan Dua Tahanan Asal Malaysia di Kasus Bom Bali, Tahanan Asal Indonesia Masih Ditahan

News

Thursday, 19 December 2024 - 17:00

Ilustrasi Penjara (Foto: Istimewa)Ilustrasi Penjara (Foto: Istimewa)

WASHINGTON, REQNews  - Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah memulangkan dua tahanan Teluk Guantanamo asal Malaysia, ke negara asal mereka.

Selain itu Amerika Serikat juga memulangkan satu tahanan asal Kenya.

Sedangkan tahanan asal Indonesia Encep Nurjaman alias Hambali masih ditahan di penjara yang terkenal dengan penyiksaan tersebut.

Mohammed Abdul Malik Bajabu, asal Kenya, dipulangkan ke negara asalnya pada hari Selasa setelah menghabiskan 17 tahun di penjara Teluk Guantanamo tanpa didakwa.

Sementara itu, dua tahanan asal Malaysia, Mohammed Farik bin Amin dan Mohammed Nazir bin Lep, telah dipulangkan.

Pentagon mengatakan pada hari Rabu bahwa dua tahanan asal Malaysia itu dipulangkan setelah mengaku bersalah atas konspirasi dan dakwaan lainnya pada bulan Januari.

Pihak jaksa penuntut mengatakan kedua pria Malaysia itu bekerja selama bertahun-tahun dengan Encep Nurjaman alias Hambali, seorang warga negara Indonesia (WNI) pemimpin Jemaah Islamiyah (JI) afiliasi al-Qaeda.

Para pejabat AS, sebagaimana dikutip dari AP, Kamis 19 Desember 2024, mengatakan bahwa kedua warga Malaysia itu telah membantu Hambali lolos dari penangkapan setelah pengeboman pada 12 Oktober 2002, yang menewaskan 202 orang di dua tempat hiburan malam di Bali.

Pentagon mengatakan bahwa orang-orang tersebut memberikan kesaksian yang akan digunakan oleh jaksa penuntut untuk melawan Hambali, yang dituduh dalang pengeboman Bali.

Hambali, yang saat ini ditahan di Guantanamo, sedang menunggu dimulainya kembali sidang praperadilan awal tahun depan yang melibatkan kasus pengeboman dan serangan lainnya.

Diketahui, Mantan Presiden George W Bush mendirikan pengadilan militer dan penjara di pangkalan Angkatan Laut AS di lepas pantai Teluk Guantanamo, Kuba, setelah serangan teroris al-Qaeda pada 11 September 2001 di Amerika Serikat.

Pada puncaknya, penjara Teluk Guantanamo menahan ratusan orang, kebanyakan Muslim, selama "perang melawan teror" Amerika setelah serangan 11 September.

Saat ini total ada 27 tahanan di Guantanamo. Hanya dua orang di Guantanamo yang menjalani hukuman secara sah.

Tujuh orang lainnya yang menghadapi dakwaan telah diperlambat penuntutannya.

Sementara itu, 15 orang lainnya yang tidak pernah didakwa masih menunggu untuk dibebaskan.

Amnesty International, sebuah organisasi hak asasi manusia (HAM) internasional, mendesak Presiden Joe Biden untuk mengakhiri penahanan orang-orang di penjara Teluk Guantanamo yang belum pernah didakwa sebelum dia meninggalkan jabatannya bulan depan.

"Jika Biden tidak membebaskan orang-orang ini, dia akan terus memikul tanggung jawab atas praktik penahanan tanpa batas waktu yang menjijikkan tanpa dakwaan atau pengadilan oleh pemerintah AS," kata Amnesty. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.