REQNews.com

Kasasi Ditolak MA, PT Sritex Resmi Pailit!

News

Saturday, 21 December 2024 - 14:30

PT Sritex Resmi Dinyatakan Pailit oleh PN Niaga Semarang.PT Sritex Resmi Dinyatakan Pailit oleh PN Niaga Semarang.

JAKARTA, REQnews - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dengan adanya putusan tersebut, status pailit PT Sritex telah berkekuatan hukum tetap. 

"Amar putusan, tolak," bunyi putusan kasasi dilansir dari laman MA, dikutip pada Sabtu 21 Desember 2024. 

Sebelumnya, PT Sritex mengajukan kasasi yang diterima oleh Panitera MA pada Selasa 12 November 2024. 

Adapun pihak pemohonnya ada PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, PT Sri Rejeki Isman, Tbk, PT. Sinar Pantja Djaja. Sementara pihak termohon ada PT Indo Bharat Rayon. 

Hakim yang menangani kasasi PT Sritex yaitu Prof Hamdi sebagai ketua majelis hakim dan anggota hakim ada Nani Indrawati, Lucas Prakoso dan panitera penggantinya Wigati Pujiningrum. 

Majelis hakim memutus kasasi tersebut pada Rabu 18 Desember 2024 lalu. "Usia Perkara: 23 Hari," kata hakim. 

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang telah memutuskan bahwa PT Sritex pailit pada Senin 21 Oktober 2024 lalu. Putusan dijatuhkan atas permohonan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon. 

Selanjutnya, setelah Sritex melakukan upaya kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024, MA memutuskan menolak kasasi tersebut. 

Manajemen mengungkapkan, Sritex selama 58 tahun telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan terbesar di Asia Tenggara, Manajemen Sritex menyatakan telah berkontribusi besar bagi Tanah Air. 

Sritex mengatakan dari putusan pailit ini tak hanya memberikan dampak langsung bagi 14.112 karyawan, melainkan mencakup 50.000 pekerja Sritex secara keseluruhan. Serta, UMKM yang mendukung proses bisnis perusahaan tersebut.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.