Berikut Perintah ICJ Terhadap Israel Terhadap Palestina, Ternyata Wajib Lakukan Hal Ini
DEN HAAG, REQnews - Israel tampaknya segera diwajibkan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memfasilitas bantuan kemanusiaan yang datang dari berbagai negara untuk Palestina.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi mendesak ICJ untuk mewajibkan Israel memfasilitasi bantuan-bantuan kemanusiaan untuk Palestina pada Senin 23 Desember 2024.
Melansir Al Jazeera, keputusan dilakukan sebagai respon Majelis Umum PBB terhadap tindakan Israel yang telah melarang pemberian bantuan kemanusiaan untuk Palestina.
Penyebabnya yaitu Israel disebut memperketat akses masuk ke jalur Gaza untuk truk-truk yang ingin mengantarkan bantuan kemanusiaan, seperti bantuan makanan, bahan bakar, dan obat-obatan. Padahal diketahui jika aturan hukum internasional menyatakan Israel sebagai ‘kekuatan pendudukan’ di Gaza wajib memfasilitasi bantuan bagi warga di Palestina.
Israel juga wajib memastikan ketersediaan makanan, perawatan medis, kebersihan, dan standar kesehatan masyarakat yang memadai bagi warga Palestina yang ada di Gaza.
Meski demikian, Israel masih terus melancarkan serangan ke Gaza.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.