Dukung Penetapan Tersangka, MAKI Minta KPK Segera Bawa Perkara Hasto PDIP ke Pengadilan!
JAKARTA, REQnews - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Sekretaris Jendral PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Boyamin mengatakan bahwa pada prinsip, MAKI tetap mendukung KPK memberantas korupsi dan menegakkan hukum yang benar. Ia pun meminta KPK untuk mengungkap kasus tersebut ke publik dan membawanya ke pengadilan.
"Dalam kasus Hasto, informasinya ditetapkan tersangka. Saya tetap memberikan dukungan kepada KPK untuk menuntaskan ini dan segera dibuka dan segera dibawa ke pengadilan," kata Boyamin dalam keterangannya pada Selasa 24 Desember 2024.
Menurutnya, jika KPK berlama-lama dalam menangani kasus tersebut, maka pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan. Ia meminta agar proses dipercepat untuk membuktikan proses hukum, murni untuk memberantas korupsi.
"Karena nanti kalau berlama-lama lagi, ya pasti saya gugat peradilan lagi, kalau mangkrak lagi kan gitu. Karena apa? Untuk mengungkapkan ini bahwa memang murni hukum, memang murni pemberantasan korupsi," lanjutnya.
Meskipun demikian, Boyamin mengatakan bahwa dalam kasus tersebut tak lepas dari politik, karena Hasto merupakan Sekjen PDIP yang saat ini menjadi oposisi pemerintahan.
Boyamin mengaku sudah mendengar informasi yang simpang siur mengenai penetapan Hasto menjadi tersangka dalam kasus tersebut sejak pekan lalu. Ia menegaskan jika benar, maka KPK tak boleh mengulur waktu.
"Saya sudah mendengar informasi ini minggu kemarin bahwa ada isu bahwa Pak Hasto akan tersangka minggu ini. Iya, saya tidak terlalu kaget sih sebenarnya, proses itu sudah panjang," tambahnya.
Dirinya pun meminta KPK untuk membuktikan adanya keterlibatan Hasto dalam kasus suap yang dilakukan oleh Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU.
"Apakah Pak Hasto tahu tapi tidak mencegah misalnya? Itu kan turut serta yang paling minimalis gitu. Tapi apakah ada alat bukti misalnya uangnya Pak Hasto? Misalnya begitu. Ya, kita tuntut KPK untuk menjelaskan itu," kata Boyamin.
Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
KPK telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya.
Sprindik tersebut terkait dengan dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama periode 2017 hingga 2022.
"Bersama ini diinformasikan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan sekali Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d 2022," isi surat tersebut.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
