Polisi Berpangkat Brigadir Bersama Istrinya Jadi Tersangka TPPO
TANJUNGPINANG, REQNews - Seorang oknum anggota Polri berpangkat Brigadir dari Polres Bintan, Kepulauan Riau, bersama istrinya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pasangan ini ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang.
Keduanya dilaporkan merekrut pekerja migran Indonesia non-prosedural untuk diberangkatkan ke Malaysia.
"Tersangka dua orang, oknum dan istrinya, sementara korban satu orang," ujar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, Rabu 25 Desember 2024.
Namun AKP Agung masih enggan merinci peran dan keterlibatan oknum polisi dan pasangannya itu maupun pihak lain dalam kasus TPPO ini.
"Kita masih lakukan pendalaman, nanti perkembangannya kita infokan ke media," sebut AKP Agung.
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang calon pekerja migran, melapor bahwa dirinya merasa ditipu oleh pasangan tersebut. Korban telah menyetorkan uang namun tak kunjung diberangkatkan ke Malaysia.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.