IDI Siapkan Pembelaan untuk Kaprodi Anestesiologi FK Undip Jadi Tersangka Kasus dr Aulia Risma
JAKARTA, REQNews - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tengah mempersiapkan pembelaan bagi Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), dr Taufik Eko Nugroho yang ditetapkan sebagai tersangka.
dr Taufik menjadi tersangka kasus meninggalnya mahasiswi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma Lestari.
Dalam kasus ini Tak hanya Taufik, Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani dan dokter residen berinisial ZYA yang merupakan senior dokter Risma juga turut menjadi tersangka.
Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria, IDI
tengah menyiapkan langkah-langkahnya.
“Saat ini, tim IDI masih sedang berdiskusi dengan Tim Hukum Undip,” jelas Beni dalam keterangannya, Rabu 25 Desember 2024.
Beni mengatakan sikap IDI yang memberikan dukungan kepada seorang dokter yang menjadi tersangka tidak bisa langsung diartikan sebagai pembenaran atas dugaan tindakan yang dilakukannya. Melainkan lebih kepada memastikan bahwa hak-hak hukum dokter tersebut terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.
“Baik tersangka maupun korban memiliki hak yang sama di mata hukum untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan,” ucapnya.
IDI sebagai organisasi profesi, sambung Beni, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan dukungan kepada anggotanya, termasuk tersangka, selama proses hukum berlangsung.
Dukungan ini tidak bermaksud mengabaikan hak korban, melainkan sebatas memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan tidak melanggar hak-hak anggota IDI.
“Proses hukum harus berjalan secara seimbang dan tidak memihak. IDI mendukung tersangka dalam konteks memastikan hak-haknya terlindungi, bukan dalam kapasitas membela tindakan yang belum terbukti,” jelas Beni.
Lebih lanjut, Beni mengatakan, dalam hal ini, dukungan IDI terhadap anggota yang menjadi tersangka adalah bagian dari mekanisme organisasi untuk menjaga integritas anggotanya sampai ada putusan hukum yang mengikat.
“Semua pihak diharapkan menahan diri dari penilaian sepihak dan memberi ruang bagi proses hukum untuk berjalan.“
Jika nantinya tersangka terbukti bersalah, IDI juga wajib mengambil langkah sesuai kode etik profesi dan peraturan yang berlaku.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.