REQNews.com

Kejagung Tangani 8.767 Kasus Korupsi Sepanjang 2024, Total Kerugian Negara Capai Rp310 Triliun!

News

Tuesday, 31 December 2024 - 20:30

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (Foto: Istimewa)Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jajaran Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menangani 8.767 kasus dugaan korupsi sepanjang tahun 2024. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan jika jumlah penyidikan tersebut dilakukan di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia. 

"Penyelidikan 2.316 perkara, penyidikan 1.589 perkara, penuntutan 2.036 perkara, eksekusi 1.836," kata Harli dalam Rilis Akhir Tahun 2024 di Gedung Kejagung, Jakarta pada Selasa 31 Desember 2024. 

Sementara itu, ia mengatakan bahwa sebanyak 511 perkara dilakukan banding, kasasi 420 perkara, dan peninjauan kembali (PK) 59 perkara. 

"Total perhitungan kerugian negara sebesar Rp310.608.424.224.032," kata dia. 

Selain dalam pecahan mata uang rupiah, Kejagung mencatat kerugian dalam pecahan dolar Amerika Serikat mencapai USD7,885 juta serta 58,135 ribu kilogram emas. 

Ia menyebut jika kasus korupsi tata niaga komoditas emas di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022 menjadi penyumbang terbesar total kerugian negara sebesar Rp300,003 triliun. 

Harli mengatakan bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group telah merugikan negara Rp4,798 triliun dan USD7,885 juta. 

Menurutnya kerugian negara terbesar lainnya dari kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Bukit Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam sebesar Rp1,073 triliun dan 58,135 ribu kilogram emas. 

Selanjutnya, ia menjelaskan jika kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang masih dalam tahap penyidikan, masing-masing merugikan negara sebesar kurang lebih Rp1 triliun dan Rp400 miliar.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.