OJK bakal Atur Pengguna Pay Later Minimal Bergaji Rp3 Juta per Bulan
JAKARTA, REQNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan terkait skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL).
Hal ini dilakukan dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat, juga mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap).
Menurut Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi nantinya pembiayaan pay later hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan bergaji minimal Rp3 juta per bulan.
“Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027,” ucap Ismail dalam keterangan resmi, dikutip Rabu 1 Januari 2025.
Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Atas aturan tersebut, Ismail mengatakan OJK dapat melakukan peninjauan kembali dengan melihat kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL.
“OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL,” ujar Ismail.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
