Dugaan Gratifikasi Kasus Judol Komdigi, Polda Metro Jaya Geledah 5 Rumah
JAKARTA, REQNews - Polda Metro Jaya telah menggeledah lima rumah terkait dugaan gratifikasi kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
"Penyidik juga sudah melakukan lima penggeledahan terhadap lima rumah," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Kamis 2 Januari 2025.
Dari penggeledahan tersebut, Ade Safri tak mengatakan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti, mulai dari surat hingga bukti elektronik.
Nantinya, bukti tersebut bakal dikumpulkan guna menetapkan sosok tersangka dalam kasus tersebut.
"Untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang dan bisa menemukan tersangkanya," katanya.
Sampai saat ini sudah ada 32 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Di antaranya 21 pegawai Kemkomdigi hingga pihak lain, termasuk eks Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.
"Minggu depan ada agenda pemeriksaan terhadap tujuh hingga delapan saksi lainnya," katanya terkait kasus judol Komdigi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.