REQNews.com

Dugaan Gratifikasi Kasus Judol Komdigi, Polda Metro Jaya Geledah 5 Rumah

News

Thursday, 02 January 2025 - 15:00

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto:Istimewa)Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Polda Metro Jaya telah menggeledah lima rumah terkait dugaan gratifikasi kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

"Penyidik juga sudah melakukan lima penggeledahan terhadap lima rumah," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Kamis 2 Januari 2025.

Dari penggeledahan tersebut,  Ade Safri tak mengatakan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti, mulai dari surat hingga bukti elektronik.

Nantinya, bukti tersebut bakal dikumpulkan guna menetapkan sosok tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang dan bisa menemukan tersangkanya," katanya.

Sampai saat ini sudah ada 32 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Di antaranya 21 pegawai Kemkomdigi hingga pihak lain, termasuk eks Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

"Minggu depan ada agenda pemeriksaan terhadap tujuh hingga delapan saksi lainnya," katanya terkait kasus judol Komdigi.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.