Anggota DPRD Kota Depok Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Gadis Berusia 15 Tahun
DEPOK, REQNews - Polres Metro Depok menetapkan seorang anggota DPRD Kota Depok berinisial RK sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun.
"Sudah (ditetapkan tersangka),” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini, Kamis 2 Januari 2025.
Santy mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap RK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 6 Januari 2025.
Diberikan sebelumnya, anggota DPRD Depok periode 2024-2029 berinisial RK dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 12 Juli 2024.
Dari keterangan pelapor, pelaku melakukan pencabulan dan sempat menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.