REQNews.com

Jadi Atensi, Kapolri Minta Kasus Firli Bahuri Segera Dituntaskan!

News

Wednesday, 08 January 2025 - 14:25

Viral foto Ketua KPK Firli Bahuri bareng eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.Viral foto Ketua KPK Firli Bahuri bareng eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

JAKARTA, REQnews - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk segera menuntaskan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Terkait dengan PR-PR (pekerjaan rumah) yang harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan, seperti tadi yang ditanyakan (kasus Firli)," kata Kapolri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 8 Januari 2025. 

Meski demikian, Sigit tak menekankan target penyelesaian kasus tersebut. Namun, jenderal bintang empat Polri itu menegaskan jika kasus tersebut menjadi fokus untuk segera dituntaskan pihaknya. 

"Dan saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan," ujarnya. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto turut merespons mengenai adanya pertemuan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya terkait kasus Firli di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin 23 Desember 2024. 

Setyo mengaku belum bisa menyampaikan terkait dengan hasil pertemuan tersebut karena belum mendapatkan laporan. 



"Jadi, secara spesifik kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa yang sudah dilakukan oleh kedeputian Korsup," kata Setyo. 

Namun, Setyo memastikan akan menyampaikan hal tersebut ke publik setelah pihaknya mendapat informasi dan akan menanyakannya ke Deputi Korsup terlebih dahulu. 

"Nanti mungkin akan kami cek, kami minta penjelasan detailnya seperti apa, setelah itu pimpinan baru bisa mengambil langkah atau tindak lanjut," ujarnya. 

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis 23 November 2023.  

Namun, penyidik kepolisian tak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Mantan ketua KPK itu hanya dilakukan pencekalan ke luar negeri.  

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.