REQNews.com

Dilaporkan Gegara Hitung Kerugian Kasus Timah Rp271 T, Begini Respon Ahli Lingkungan Bambang Hero

News

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:02

Ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo (Foto: Hastina/REQnews)Ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung, terkait dengan dirinya yang melakukan penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan di PT Timah Tbk senilai Rp271 triliun. 

Bambang pun mengaku baru mengetahui  dari pemberitaan di media, jika dirinya dilaporkan ke polisi. Ia mengaku heran dengan tudingan pelapor yang menyebut jika dirinya telah memberikan keterangan palsu. 

Padahal, penghitungan yang dilakukan olehnya atas permintaan dari penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). 

"Pertama dia bilang saya membikin keterangan palsu, nah keterangan palsunya itu seperti apa? Karena saya itu diminta secara resmi oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Agung dan kemudian tugas itu saya laksanakan," kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan, dikutip pada Minggu 12 Januari 2025. 

Menurutnya, perhitungan yang dilakukannya telah sesuai dengan aturan yang ada. Bambang menyebut jika dirinya bukan pertama kali ini saja melakukan perhitungan kerugian lingkungan. 

Lebih lanjut, menurutnya berdasarkan Peraturan Menteri LH nomor 7 tahun 2014 menyatakan bahwa yang berhak menghitung adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi. 

Ia pun mempertanyakan dibagian mana yang membuktikan jika dirinya telah memberikan keterangan palsu. Karena menurutnya, jika hal itu terjadi, seharusnya dari awal persidangan, hakim sudah menolak keterangannya. 

"Nah saya kan ahli lingkungan, boleh dong, lalu palsunya itu dimana? Kalau saya dikatakan memberikan keterangan palsu, di persidangan mestinya dari awal sudah ditolak sama Majelis dan saya nangani kasus itu, lingkungan, sudah seribu kasus itu dari tahun 2000 sampai sekarang," kata dia. 

Bambang menyebut jika pihaknya telah turun langsung melihat kondisi ke lapangan dan mulai melakukan penghitungan kerugian lingkungan pada kasus timah sekitar bulan Desember 2023. 

"Kami lakukan itu sampling, ambil sampel pada wilayah yang diduga rusak itu. Akhirnya apa? Positif rusak. Kami hitung dan seperti itu," katanya. 

Bahkan, timnya juga menggunakan Citra Satelit untuk memperoleh informasi seperti apa kondisi awal lingkungan yang telah rusak sebelumnya. Menurutnya, data tersebut telah dipaparkan keseluruhan hasilnya saat persidangan. 

"Ketika di sidang itu kan saya memaparkan secara detail itu, tahun 2015 seperti apa yang sudah disampaikan tadi, luasannya berapa," katanya. 

"Sehingga saya tahu ada taman nasional itu yang digali, ada kawasan konservasi, kawasan lindung, kawasan hutan. Jadi semua itu sudah terungkap, sudah telanjang sebetulnya di persidangan saya sudah sampaikan," lanjutnya. 

Menurutnya, jika ada pihak yang tak sependapat dengan perhitungannya, seharusnya bisa disampaikan dalam persidangan. 

Sebab, ia mengatakan jika perhitungan kerugian lingkungan telah dipaparkannya dalam persidangan, serta dilengkapi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku auditor negara. 

"Kalau memang mereka tidak terima, mestinya saat persidangan dong disampaikan. Mestinya PH itu menunjukkan 'oh ini perhitungan kami' kan seperti itu ya, kemudian diadu ke majelis hakim," kata dia. 

Sehingga, ia mengatakan bahwa majelis hakim bisa memutuskan apakah perhitungan yang dilakukannya sesuai atau tidak. 

"Jadi kalau misalnya majelis hakim itu belum pasti yang mana, mereka bisa bisa memanggil ahli lain," kata Bambang. 

Meski demikian, Bambang mengaku akan mengikuti proses yang ada. Karena dirinya menyakini bahwa penghitungan kerugian lingkungan tersebut merupakan bagian dari tugas yang diamanahkan kepada dirinya. 

"Iya, silahkan aja, toh saya sudah laporkan juga ke Kejasaan Agung karena mereka yang minta. Karena kan yang minta mereka, kecuali kalau saya misalnya ngarang-ngarang atau apa silahkan, wong saya resmi kok," kata Bambang. 

"Bagaimana mungkin saya bisa melakukan kegiatan di lapangan untuk verifikasi dan sebagainya, karena itu ada permintaan dari Pidsus Kejaksaan Agung," ujarnya. 

Sebelumnya, Bambang Hero merupakan saksi ahli yang ditunjuk oleh Kejagung dalam kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022, dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma.  

"Di sini (Bambang Hero) kami laporkan Pasal 242 KUHPidana. Karena, pada saat dihadirkan di pernikahan sebagai Saksi dari Kejagung, di situ disampaikan malas untuk menjawab (rincian kerugian negara)," kata Andi kepada wartawan, Rabu 8 Januari 2025.  

Dalam Pasal 242 KUHP itu mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah.  

Andi menyebut jika Bambang Hero bukanlah seorang ahli penghitungan kerugian negara, sehingga dinilai tidak berkompeten melakukan penghitungan kerugian lingkungan, yang disebutnya mencapai Rp 271 triliun.  

“Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang kompensasi kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit,” kata Andi.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.