REQNews.com

Eks Kepala Divisi KL3H dan 2 Lainnya Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi Timah

News

Tuesday, 14 January 2025 - 13:01

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (Foto: Istimewa)Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi timah pada Senin 13 Januari 2025.   

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan mereka adalah BPH selaku Kepala Divisi KL3H periode 1 Januari sampai dengan 2 Januari 2022. 

Kemudian, CIR selaku Kepala Bidang Reklamasi & Pasca Tambang periode 6 Maret 2020 sampai dengan saat ini dan RHD selaku Kepala Bidang Reklamasi & Pasca Tambang periode 1 Juli sampai dengan 5 Maret 2020. 

"Pemeriksaan tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk," kata Harli dalam keterangannya pada Selasa 14 Januari 2025.   

Meskipun demikian, Harli tak menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan kasus tersebut.   

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.   

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.    

Lima korporasi tersebut yaitu ada PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).    

Penyidik Jampidsus Kejagung juga telah memutuskan pembebanan uang kerugian negara kepada lima tersangka korporasi tersebut.    

Rinciannya yaitu dengan kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun harus ditanggung PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun dengan jumlah total sekitar Rp152 triliun.   

Sementara itu, pihak yang harus bertanggung jawab atas sisa kerugian kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.