Penghitung Kerugian Korupsi Timah Rp271 T Dipolisikan, Kejagung Bakal Kasih Perlindungan Hukum!
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal memberikan perlindungan hukum terhadap Guru Besar IPB Bambang Hero penghitung kerugian negara Rp271 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah yang dipolisikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan jika hal itu dilakukan karena pihaknya yang meminta Bambang Hero untuk melakukan penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus tersebut.
"Tentu memberikan perlindungan, karena yang meminta itu negara, yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu negara, melalui kita," kata Harli kepada wartawan di Jakarta pada Selasa 14 Januari 2025.
Lebih lanjut, menurutnya pemberian perlindungan hukum tersebut telah diatur dalam KUHAP dan pihaknya memiliki kewajiban untuk melindungi para saksi dan korban yang bersaksi di hadapan hukum.
"Disebutkan bahwa ahli dalam memberikan keterangannya itu adalah bersifat mandiri dan harus dilindungi. Oleh sebab itu kami sebagai institusi negara yang meminta bantuan ahli untuk melakukan perhitungan, tentu akan melakukan langkah-langkah," kata dia.
Terlebih, Harli menyebut jika perhitungan yang dilakukannya oleh Bambang Hero juga digunakan PN Jakarta Pusat dalam putusannya terhadap para terdakwa.
Sehingga menurutnya, hakim telah sepakat adanya kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus korupsi timah.
"Artinya kerugian kerusakan lingkungan yang dilakukan kajian dan perhitungan oleh ahli yang kita minta itu, berarti sudah diadopsi oleh pengadilan," kata Harli.
Menurutnya, perhitungan yang dilakukannya oleh Bambang Hero sebagai ahli lingkungan, tak perlu diragukan lagi.
"Lalu kenapa kita ragu terhadap pandangannya sementara pengadilan sudah menyatakan itu adalah kerugian uang negara. Artinya sudah perhitungan yang dilakukan oleh ahli itu sudah capable," ujarnya.
Sebelumnya, Bambang Hero pun telah merespon adanya laporan yang dilayangan kepadanya. Ia mengaku heran dengan tudingan pelapor yang menyebut jika dirinya telah memberikan keterangan palsu.
Padahal, penghitungan yang dilakukan olehnya atas permintaan dari penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).
Menurutnya, perhitungan yang dilakukannya telah sesuai dengan aturan yang ada, terlebih bukan pertama kali ini saja melakukan perhitungan kerugian lingkungan.
Bambang mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri LH nomor 7 tahun 2014 menyatakan bahwa yang berhak menghitung adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi.
"Nah saya kan ahli lingkungan, boleh dong, lalu palsunya itu dimana? Kalau saya dikatakan memberikan keterangan palsu, di persidangan mestinya dari awal sudah ditolak sama Majelis dan saya nangani kasus itu, lingkungan, sudah seribu kasus itu dari tahun 2000 sampai sekarang," kata Bambang beberapa waktu lalu.
Ia menyebut jika timnya telah turun langsung melihat kondisi ke lapangan dan mulai melakukan penghitungan kerugian lingkungan pada kasus timah sekitar bulan Desember 2023.
Bahkan, menggunakan Citra Satelit untuk memperoleh informasi seperti apa kondisi awal lingkungan yang telah rusak sebelumnya. Menurutnya, data tersebut telah dipaparkan keseluruhan hasilnya saat persidangan.
"Ketika di sidang itu kan saya memaparkan secara detail itu, tahun 2015 seperti apa yang sudah disampaikan tadi, luasannya berapa," katanya.
"Sehingga saya tahu ada taman nasional itu yang digali, ada kawasan konservasi, kawasan lindung, kawasan hutan. Jadi semua itu sudah terungkap, sudah telanjang sebetulnya di persidangan saya sudah sampaikan," lanjutnya.
Menurutnya, jika ada pihak yang tak sependapat dengan perhitungannya, seharusnya bisa disampaikan dalam persidangan. Sebab, perhitungan kerugian lingkungan telah dipaparkannya dalam persidangan, serta dilengkapi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku auditor negara.
Meski demikian, Bambang mengaku akan mengikuti proses yang ada. Karena dirinya menyakini bahwa penghitungan kerugian lingkungan tersebut merupakan bagian dari tugas yang diamanahkan kepada dirinya.
Sebelumnya, Bambang Hero merupakan saksi ahli yang ditunjuk oleh Kejagung dalam kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022, dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma.
"Di sini (Bambang Hero) kami laporkan Pasal 242 KUHPidana. Karena, pada saat dihadirkan di pernikahan sebagai Saksi dari Kejagung, di situ disampaikan malas untuk menjawab (rincian kerugian negara)," kata Andi kepada wartawan, Rabu 8 Januari 2025.
Dalam Pasal 242 KUHP itu mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah.
Andi menyebut jika Bambang Hero bukanlah seorang ahli penghitungan kerugian negara, sehingga dinilai tidak berkompeten melakukan penghitungan kerugian lingkungan, yang disebutnya mencapai Rp 271 triliun.
“Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang kompensasi kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit,” kata Andi.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
