Terbukti Peras Penonton DWP, Tiga Polisi Kembali Dapat Sanksi Demosi 3-8 Tahun!
JAKARTA, REQnews - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kembali menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap tiga anggota yang diduga terlibat pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan bahwa keduanya adalah MP, RM dan AHN yang diputus terbukti melakukan pelanggaran.
Ketiganya telah menjalani sidang etik di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya, di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.
Erdi mengatakan jika MP disidang pukul 10.00-13.00 WIB, RM disidang dari pagi pukul 13.00-17.00 WIB dan AHN pada pukul 08.00-10.00 WIB pada Rabu 15 Januari 2025.
"(Putusan MP) Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dihadapkan ditempat yang baru," kata Erdi dalam keterangannya pada Kamis 16 Januari 2025.
Ia mengatakan bahwa RM mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) tahun, selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum (reserse).
Sementara AHN, Erdi mengatakan bahwa mendapat sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 5 (lima) tahun, selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum (reserse).
Meski demikian, Erdi tak menjelaskan lebih jauh mengenai identitas pelanggar.
Namun, berdasarkan catatan 34 anggota yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, MP diduga adalah mantan Bintara Polsek Kemayoran, Briptu Muhamad Padli yang dimutasi ke Bintara Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
Sementara, pelanggar RM diduga adalah mantan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rio Mikael L Tobing yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
Sedangkan AHN, diduga adalah mantan Bintara Polsek Kemayoran, Brigadir Andri Halim Nugroho yang dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
Selain sanksi demosi, ketiganya juga dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 30 hari dan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selanjutnya, Erdi menyebut jika pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Erdi.
Majelis sidang etik menyatakan pelanggar MP telah melakukan penangkapan terhadap 6 WNA Malaysia, RM menangkap 6 WNI dan AHN menangkap 6 WNA Malaysia dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Namun, kata dia, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT).
"Serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," katanya.
Atas perbuatannya itu, mereka dijerat Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," ujar Erdi.
Dengan begitu, hingga saat ini sudah ada 25 polisi yang dijatuhi sanksi karena terlibat dalam pemerasan 45 penonton DWP.
Adapun, kasus pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Polisi menyebut, jumlah uang yang diperas dari korban mencapai Rp 2,5 miliar.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.