Jalani Sidang Perdana Agus Buntung Protes Fasilitas Penjara, Ketua Komisi Disabilitas: Tidak Ada Lembaga Pemasyarakatan yang Nyaman
MATARAM, REQNews - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung hari ini Kamis 16 Januari 2025 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Agus tiba di PN Mataram pada pukul 08.50 wita menggunakan rompi merah dan didampingi sejumlah pengacaranya.
Pada kesempatan itu Agus Buntung langsung menyampaikan protes terkait fasilitas bagi penyandang disabilitas.
Sidang perdana ini beragendakan pembacakan dakwaan. Agus didakwa dengan pasal 6 huruf C undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PPKS) dengan bujuk rayu junto pasal 15 jumlah korban yang banyak.
Selanjutnya pasal 6 huruf A yakni perbuatan pelecehan seksual dengan maksud merendahkan martabat seseorang.
Pengacara Agus Buntung, Ainuddin menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan lantaran kliennya merasa tidak nyaman.
"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan, bisa tahanan kota atau tahanan rumah agar hak-haknya terpenuhi," ujar Ainuddin.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Joko Jumadi mengatakan sudah menjalankan tugasnya agar Agus tetap mendapatkan haknya. Hanya saja, pihaknya tidak bisa mengintervensi sedemikian rupa terutama menyangkut kenyamanan.
"Terdakwa sudah memperoleh tenaga pendamping di tahanan. Tapi menyangkut kenyamanan, tidak ada lembaga pemasyarakatan yang nyaman," ujar Joko.
Sejauh ini, Agus mendapat penamdampingan untuk membantunya melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan. Termasuk menenangkannya selama berada di tahanan.
Joko juga mengatakan Agus memperoleh pendampingan psikologi dari Himpunan Psikologi NTB.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.