Resmi! RI Tetapkan Pajak Minimum Global 15 Persen, Ternyata Tak Sasar WP Pribadi-UMKM
JAKARTA, REQnews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan pajak minimum global 15 persen pada tahun ini. Pada hal ini, Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 pada 31 Desember 2024 terkait pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.
Adapun penerapan ketentuan pajak minimum global adalah bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang diinisiasi oleh G20 dan dikoordinasikan OECD dan didukung lebih dari 140 negara. Saat ini terdapat 40 negara yang telah mengimpllementasikan ketentuan tersebut dan mayoritas negara menerapkannya pada tahun 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menegaskan jika pajak minimum global adalah bentuk upaya negara-negara di dunia termasuk Indonesia.
“Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15 persen di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Ketentuan ini tidak berdampak bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM,” kata Febrio dalam keterangan resmi, Kamis 16 Januari 2025.
Diketahui jika penerapan pajak minimum global menunjukkan komitmen pemerintah menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif.
“Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” kata Febrio.
Kebijakan tersebut sejalan dengan kesepakatan global, yaitu wajib oajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro. Wajib pajak yang dimaksud akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 ribu mulai tahun pajak 2025.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.