REQNews.com

Inspektur Tambang Kementerian ESDM dan 2 Lainnya Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi Timah!

News

Friday, 17 January 2025 - 12:02

Gedung Kementerian ESDM (Foto: Istimewa)Gedung Kementerian ESDM (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi timah pada Kamis 16 Januari 2025.     

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan mereka adalah DHS selaku Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2016 sampai dengan sekarang. 

Kemudian, HP selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan sejak April 2022 sampai dengan sekarang, dan PS selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015-2016. 

"Pemeriksaan tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk," kata Harli dalam keterangannya pada Jumat 17 Januari 2025.     

Meskipun demikian, Harli tak menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan kasus tersebut.     

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.     

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.      

Lima korporasi tersebut yaitu ada PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).      

Penyidik Jampidsus Kejagung juga telah memutuskan pembebanan uang kerugian negara kepada lima tersangka korporasi tersebut.      

Rinciannya yaitu dengan kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun harus ditanggung PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun dengan jumlah total sekitar Rp152 triliun.     

Sementara itu, pihak yang harus bertanggung jawab atas sisa kerugian kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.