REQNews.com

Aturan Baru, PNS Jakarta Boleh Poligami, Begini Syaratnya

News

Friday, 17 January 2025 - 17:34

Ilustrasi ASN (Foto: Istimewa)Ilustrasi ASN (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan aturan baru mengenai tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan baru terkait perkawinan dan perceraian ASN tersebut tertuang melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025.

Pergub yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025 ini memberikan ketentuan khusus bagi ASN pria yang ingin berpoligami.

Pergub ini, ASN pria yang ingin memiliki istri lebih dari satu wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari atasan yang berwenang. 
Jika pernikahan dilakukan tanpa izin, ASN tersebut akan dikenai sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun ketentuan Pasal 4 mencakup: 
- Kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. 
- Sanksi disiplin berat bagi ASN yang melanggar, dengan mempertimbangkan alasan meringankan atau memberatkan serta dampak pelanggaran. 
- Pejabat yang Berwenang untuk memberikan izin tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pergub ini.

Selain izin dari atasan, ASN yang ingin berpoligami juga harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1), antara lain: 
- Alasan mendasar seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak mampu melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan. 
- Persetujuan tertulis dari istri atau para istri yang ada. 
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak-anak. 
- Sanggup berlaku adil terhadap semua istri dan anak. 
- Tidak mengganggu tugas kedinasan. Memiliki putusan pengadilan terkait izin berpoligami.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dalam mengatur kehidupan pribadi ASN, khususnya terkait poligami. Hal ini dilakukan untuk menjaga profesionalitas, mencegah konflik kepentingan, dan memastikan bahwa ASN tetap mampu menjalankan tugas kedinasan dengan baik.
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.