REQNews.com

Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka Suap Zarof Ricar ke JPU Kejari Jaksel

News

Friday, 17 January 2025 - 20:31

Zarof Ricar tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur diserahkan ke JPU (Foto: Kejaksaan)Zarof Ricar tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur diserahkan ke JPU (Foto: Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews – Penyidik Direktorat Jaksa Agung Mudan Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka Zarof Ricar (ZR) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selatan Kejari Jaksel) pada Kamis 16 Januari 2025.

“Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya pada Jumat 17 Januari 2025.

Harli mengatakan bahwa sdapun pasal yang dilanggar oleh Zarof Ricar adalah kesatu, pertama Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Atau kedua Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menjelaskan bahwa telah diterbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Nomor: PRIN 275/M.1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025 atas nama tersangka manan kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung itu.

“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan tingkat penuntutan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan 04 Februari 2025,” katanya.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: PRIN 276/M.1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Menurutnya, setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan.

“Untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.